WhatsApp Icon

Dari Receh Menjadi Gelombang ZIS Mengubah Mustahiq Menjadi Pemberi

15/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS NTB

Bagikan:URL telah tercopy
Dari Receh Menjadi Gelombang ZIS Mengubah Mustahiq Menjadi Pemberi

H. Zulkipli, SE., MM. (Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi NTB)

Uang Receh Anda Hanya Menjadi Bintik Air Pengentasan Kemiskinan Tetapi Jika Digabung Bisa Menjadi Gelombang yang Mengubah Keadaan dari Mustahiq Menjadi Muzakki atau Mutashaddiq

Pernahkah kita berpikir bahwa uang yang kita anggap kecil dapat ikut mengubah kehidupan sebuah keluarga? Selembar uang yang disisihkan setelah berbelanja, infak yang diberikan setiap Jumat, atau sedekah yang ditunaikan secara rutin mungkin terlihat sederhana. Namun, ketika dihimpun bersama kontribusi banyak orang dan dikelola dengan baik, dana tersebut dapat membuka jalan menuju perubahan yang lebih besar.

Setiap pemberian memiliki nilai dan manfaat. Ungkapan “bintik air” dalam judul ini menggambarkan keterbatasan daya jangkau dana yang berjalan sendiri-sendiri. Ketika bintik-bintik air bertemu, terbentuklah arus. Ketika kepedulian dihimpun dan diarahkan melalui program yang tepat, terbukalah kesempatan untuk membantu masyarakat keluar dari kesulitan secara berkelanjutan.

Di sinilah pentingnya penghimpunan zakat, infak, dan sedekah atau ZIS melalui lembaga seperti BAZNAS. Dana yang terkumpul dapat direncanakan penggunaannya, disalurkan kepada penerima yang berhak, dan didayagunakan untuk membangun kemandirian.

Dari bantuan sesaat menuju sumber penghidupan

Kemiskinan sering kali merupakan persoalan yang saling berkaitan. Sebuah keluarga mungkin memiliki keterampilan, tetapi tidak mempunyai alat kerja. Seorang pedagang mempunyai pelanggan, tetapi kekurangan modal. Seorang peternak mampu memelihara ternak, tetapi menghadapi kesulitan pakan, kesehatan hewan, dan pemasaran.

Karena itu, pemberdayaan membutuhkan lebih dari penyerahan bantuan. Ada kebutuhan untuk mengenali keadaan keluarga, menilai kemampuan usaha, menyediakan dukungan yang sesuai, dan mendampingi prosesnya.

Bayangkan, sebagai ilustrasi, seorang ibu yang memiliki keterampilan membuat makanan. Bantuan kecil dapat membantunya membeli kebutuhan hari itu. Jika sejumlah bantuan dihimpun, dukungan dapat dirancang menjadi peralatan produksi, modal bahan baku, pelatihan pengemasan, dan pendampingan pemasaran. Peluangnya untuk memperoleh penghasilan yang lebih stabil pun menjadi lebih terbuka.

Penghimpunan dana memperluas pilihan bentuk bantuan. Namun, perubahan tetap membutuhkan ketepatan program dan kesungguhan pendampingan. Dana yang besar perlu diterjemahkan menjadi dukungan yang benar-benar menjawab kebutuhan penerima.

Mengapa melalui lembaga

Lembaga pengelola ZIS dapat mempertemukan kepedulian para pemberi dengan kebutuhan para penerima melalui perencanaan yang terorganisasi. BAZNAS menghimpun dan menyalurkan ZIS melalui program pendistribusian dan pendayagunaan, termasuk pemberdayaan ekonomi mustahik.

Keunggulan penghimpunan melalui lembaga terletak pada kesempatan untuk membangun kesinambungan. Bantuan dapat dirancang berdasarkan pendataan, dilengkapi pendampingan, dan dievaluasi hasilnya. Koordinasi juga membantu memperluas jangkauan kepada keluarga yang membutuhkan tetapi belum memperoleh perhatian.

Pengelolaan seperti ini memungkinkan dukungan kepada seseorang berlangsung sebagai sebuah proses. Setelah menerima bantuan usaha, misalnya, penerima dapat didampingi dalam mengatur keuangan, menjaga mutu produk, dan mencari pasar. BAZNAS sendiri menempatkan pendamping program sebagai bagian penting dalam upaya pemberdayaan mustahik menuju kemandirian.

Tentu, kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan tanggung jawab. Lembaga perlu menunjukkan kepada siapa dana disalurkan, bagaimana program dilaksanakan, dan perubahan apa yang dihasilkan. Semakin besar amanah yang dihimpun, semakin besar pula kewajiban menjaga transparansi dan kualitas pelayanan.

Akumulasi dana harus tetap menjaga ketentuan

Menghimpun ZIS tidak berarti menyamakan seluruh ketentuan penggunaannya. Zakat merupakan kewajiban dengan syarat tertentu dan diperuntukkan bagi golongan penerima yang ditetapkan syariat. Infak dan sedekah memiliki ruang penggunaan yang lebih luas, dengan tetap memperhatikan amanah pemberi. Perbedaan ini harus dijaga dalam pengelolaan dana.

Karena itu, masyarakat dapat memulai kebiasaan infak dan sedekah dari nominal yang mampu disisihkan. Adapun zakat harus ditunaikan sesuai kewajiban dan perhitungannya. Semangat mengumpulkan “uang receh” tidak boleh mengaburkan besarnya zakat yang wajib dibayarkan.

Akumulasi yang kita dorong adalah penghimpunan kepedulian secara teratur, disertai pencatatan dan penyaluran sesuai ketentuan masing-masing dana. Dengan cara itu, manfaat bersama dapat diperbesar tanpa mengabaikan hak mustahik.

Pemberdayaan membutuhkan pendampingan

Keberhasilan program tidak cukup dinilai dari jumlah modal atau peralatan yang dibagikan. Pertanyaan yang perlu diajukan ialah apakah bantuan digunakan, apakah usaha berjalan, apakah pendapatan membaik, dan apakah keluarga menjadi lebih mampu memenuhi kebutuhannya.

Seorang pedagang membutuhkan kemampuan membedakan modal usaha dengan uang belanja keluarga. Peternak membutuhkan pengetahuan pemeliharaan dan akses pasar. Pelaku usaha rumahan membutuhkan mutu produk yang konsisten serta pelanggan yang berkelanjutan.

Pendekatan yang mencakup permodalan, produksi, dan akses pasar juga digunakan dalam pemberdayaan peternak mustahik oleh BAZNAS. Ini menunjukkan pentingnya melihat usaha sebagai kegiatan yang memerlukan dukungan pada beberapa tahap.

Pada saat yang sama, kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi. Keluarga yang sedang kelaparan, sakit, atau kehilangan tempat tinggal membutuhkan pertolongan segera. Bagi mustahik yang belum mampu bekerja, perlindungan sosial tetap penting. Program pemberdayaan perlu disesuaikan dengan keadaan, kemampuan, dan pilihan penerimanya.

Dari mustahiq menjadi muzakki atau mutashaddiq

Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat. Muzakki adalah orang yang berkewajiban menunaikan zakat setelah memenuhi ketentuannya. Sementara itu, mutashaddiq adalah orang yang bersedekah.

Perjalanan dari penerima bantuan menuju kemandirian berlangsung bertahap. Sebuah keluarga dapat mulai mampu memenuhi kebutuhan pokok, kemudian mempunyai penghasilan yang lebih stabil, lalu memiliki ruang untuk membantu orang lain.

Seseorang yang belum memenuhi syarat wajib zakat dapat menjadi mutashaddiq dengan bersedekah sesuai kemampuannya. Ketika kelak syarat kewajiban zakat terpenuhi, ia menjadi muzakki. Karena itu, perubahan tidak harus menunggu seseorang menjadi kaya. Kemampuan hidup lebih mandiri dan mulai berbagi juga merupakan kemajuan yang patut disyukuri.

Tujuan mengantar mustahik menuju kemandirian telah menjadi bagian dari pembahasan dan pengalaman pemberdayaan BAZNAS. Namun, hasil setiap keluarga tentu berbeda dan perlu dinilai berdasarkan keadaan nyata, bukan sekadar harapan.

Menghimpun kepedulian untuk NTB

Bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat, semangat ini dapat diwujudkan dengan menunaikan zakat sesuai kewajiban serta membiasakan infak dan sedekah melalui BAZNAS. Kontribusi yang teratur memberi ruang bagi perencanaan program yang lebih berkesinambungan.

Bagi kami di BAZNAS, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan pelayanan yang mudah, pengelolaan yang amanah, penyaluran yang tepat, dan pendampingan yang sungguh-sungguh. Ukuran keberhasilan perlu mencakup perubahan kehidupan mustahik: kebutuhan yang lebih terpenuhi, usaha yang lebih kuat, dan ketergantungan terhadap bantuan yang berkurang.

Jangan merasa kontribusi Anda terlalu kecil untuk berarti. Pemberian yang sederhana dapat menjadi bagian dari dukungan yang besar ketika dihimpun bersama. Setiap rupiah membawa amanah; setiap program harus menjaga harapan orang yang menerimanya.

Mari tunaikan zakat dan himpun infak serta sedekah melalui BAZNAS. Semoga bintik-bintik kepedulian itu menjadi gelombang perubahan yang membuka kesempatan bagi mustahiq untuk hidup mandiri, menjadi mutashaddiq, dan pada waktunya menjadi muzakki.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Nusa Tenggara Barat.

Lihat Daftar Rekening →