WhatsApp Icon

Mengapa Perintah Salat Beriringan dengan Perintah Zakat

14/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS NTB

Bagikan:URL telah tercopy
Mengapa Perintah Salat Beriringan dengan Perintah Zakat

H. Zulkipli, SE., MM. (Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi NTB)

Dalam Al-Qur’an, perintah mendirikan salat berulang kali hadir bersama perintah menunaikan zakat. Kedekatan ini mengajak kita memahami bahwa pengabdian kepada Allah harus membentuk perilaku manusia, termasuk cara memperlakukan harta dan memenuhi hak sesama. Salat dan zakat sama-sama merupakan ibadah kepada Allah, dengan bentuk pengamalan dan manfaat yang saling melengkapi.

Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43:

Ayat tersebut menyandingkan dua kewajiban secara tegas. Dari penyandingan ini, serta penjelasan ayat dan hadis lainnya, kita dapat memahami beberapa hikmah: ketundukan kepada Allah, pembentukan akhlak, dan tanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat merupakan bagian dari pengamalan agama yang utuh.

Dua kewajiban dalam satu pengabdian

Surah Al-Bayyinah ayat 5 memuat perintah menyembah Allah dengan ikhlas, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, lalu menyebutnya sebagai agama yang lurus. Dengan demikian, zakat bukan sekadar kegiatan sosial. Zakat adalah ketaatan kepada Allah yang pelaksanaannya membawa manfaat bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Salat pun tidak berhenti pada gerakan dan bacaan, tetapi semestinya mendidik pelakunya untuk hidup dalam ketaatan. (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).

Kedudukan keduanya diperkuat oleh hadis sahih dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Islam dibangun di atas lima dasar: syahadat, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan. Ini merupakan ringkasan makna hadis riwayat al-Bukhari nomor 8. Salat dan zakat termasuk dasar bangunan Islam, sehingga masing-masing perlu ditunaikan sesuai ketentuannya.

Karena itu, kesungguhan menjaga salat sepatutnya berjalan bersama kesungguhan memenuhi kewajiban zakat ketika syaratnya terpenuhi. Zakat tidak menggantikan salat, dan pelaksanaan salat tidak menggugurkan kewajiban zakat.

Mendidik jiwa dan memperbaiki akhlak

Salat membiasakan seorang Muslim mengingat Allah, menata waktu, dan merendahkan diri di hadapan-Nya. Allah menegaskan bahwa salat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Pesan ini mengajak kita menilai pengamalan salat melalui kesungguhan memperbaiki perilaku sehari-hari. Kejujuran dalam bekerja, kehati-hatian mencari rezeki, dan penghormatan terhadap hak orang lain perlu tumbuh bersama ibadah yang kita kerjakan. (QS. Al-‘Ankabut [29]: 45).

Sementara itu, zakat mendidik manusia agar tidak dikuasai kecintaan terhadap harta. Allah berfirman dalam penggalan surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (Penggalan terjemahan QS. At-Taubah [9]: 103).

Perintah ini menunjukkan dimensi penyucian dalam zakat. Salah satu pelajaran yang dapat kita renungkan ialah bahwa menunaikan zakat melatih keikhlasan dan membantu mengikis kekikiran. Seorang Muslim belajar mensyukuri rezeki dengan memenuhi kewajiban yang Allah tetapkan atas hartanya. Dalam pengertian ini, salat dan zakat sama-sama mendidik jiwa agar lebih taat dan lebih bertanggung jawab.

Memenuhi hak orang yang membutuhkan

Hubungan salat dan zakat juga tampak dalam pesan Rasulullah SAW ketika mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman. Dalam hadis sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi memerintahkan agar masyarakat terlebih dahulu diajak kepada syahadat. Setelah itu, mereka diberi penjelasan tentang kewajiban salat lima waktu, kemudian kewajiban zakat. (HR. al-Bukhari no. 1395; ringkasan makna hadis).

Tentang arah penyaluran zakat, penggalan sabda beliau berbunyi:

Hadis ini memperlihatkan bahwa ibadah memiliki konsekuensi terhadap kehidupan bersama. Harta orang yang telah memenuhi syarat wajib zakat mengandung kewajiban yang harus ditunaikan. Penyalurannya membantu memenuhi kebutuhan orang yang berhak, sekaligus menguatkan kepedulian dalam masyarakat.

Penerima zakat juga tidak ditentukan semata-mata menurut keinginan pemberi. Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan penerima: fakir, miskin, amil, mualaf, untuk pembebasan hamba sahaya, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran kepada setiap golongan tetap harus memperhatikan ketentuan syariat. (QS. At-Taubah [9]: 60).

Menghidupkan pesan salat dan zakat di NTB

Dalam kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Barat, pesan tersebut dapat kita wujudkan melalui pendidikan zakat yang mudah dipahami dan pelayanan yang memudahkan muzaki memenuhi kewajibannya. Masjid dan majelis taklim dapat menjadi tempat untuk menjelaskan jenis harta yang wajib dizakati, syarat kewajibannya, serta hak para mustahik.

Pada saat yang sama, pengelolaan zakat membutuhkan amanah, ketelitian, dan pertanggungjawaban. Bagi BAZNAS, pesan ini patut menjadi pedoman untuk melayani muzaki dan menjaga hak mustahik. Bantuan harus disalurkan sesuai ketentuan dan kebutuhan penerima. Upaya pemberdayaan pun perlu mempertimbangkan keadaan mustahik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Penyandingan salat dan zakat tidak berarti keduanya memiliki syarat dan waktu pelaksanaan yang sama. Zakat ditunaikan sesuai jenis dan ketentuannya; nisab dan haul berlaku pada jenis harta tertentu. Pemahaman yang benar membantu masyarakat menunaikan kewajiban dengan tepat, tanpa menyamakan zakat dengan setiap bentuk pemberian sukarela.

Mengapa perintah salat beriringan dengan perintah zakat? Di antara hikmah yang dapat kita pahami ialah bahwa Islam membimbing manusia untuk mengabdi kepada Allah sekaligus bertanggung jawab atas kehidupan sesama. Salat mendidik ketundukan dan akhlak; zakat mewujudkan ketaatan melalui pemenuhan kewajiban atas harta. Keduanya mengajak kita menjadikan iman hadir dalam tindakan sehari-hari.

Marilah kita menjaga salat dengan sungguh-sungguh dan menunaikan zakat ketika kewajibannya telah terpenuhi. Semoga ibadah yang kita kerjakan membentuk pribadi yang jujur, amanah, dan peduli, serta membawa manfaat bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Nusa Tenggara Barat.

Lihat Daftar Rekening →