
Berita Terkini
Apresiasi Mushalla Portable BAZNAS NTB di MotoGP 2026, Prof. Babun Soeharto: Sangat Membantu dan Fasilitasnya Luar Biasa
MANDALIKA — Kehadiran fasilitas Mushalla Portable BAZNAS Provinsi NTB di area ajang balap internasional MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika mendapat apresiasi tinggi dari para pengunjung dan tokoh masyarakat. Salah satu bentuk dukungan dan pujian datang dari akademisi serta tokoh pendidikan nasional, Prof. Dr. H. Babun Soeharto, SE., MM.
Di tengah padatnya ribuan penonton yang memadati kawasan sirkuit, keberadaan Mushalla Portable BAZNAS NTB hadir memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah shalat tepat waktu tanpa harus melupakan kewajiban di tengah gelaran acara berskala dunia tersebut.
Prof. Babun Soeharto menyampaikan kekagumannya atas inisiatif dan kesiapan BAZNAS Provinsi NTB dalam menyediakan sarana ibadah yang bersih, nyaman, dan mudah dijangkau di titik-titik krusial penonton.
"Saya sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Provinsi NTB. Kehadiran Mushalla Portable ini sangat inovatif dan betul-betul menjadi solusi bagi para pengunjung MotoGP. Di tengah suasana event yang luar biasa ramai, kita tetap dapat menunaikan ibadah shalat dengan nyaman, bersih, dan khusyuk. " jelas Prof Babun.
Langkah BAZNAS NTB menghadirkan fasilitas ini menunjukkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah benar-benar dikelola secara inklusif dan memberikan kemanfaatan nyata di ruang-ruang publik.
Wakil Ketua 2 BAZNAS Prov NTB H Zulkipli yang menemani para penonton sholat di Mushalla BAZNAS menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mendukung keberadaan Mushalla BAZNAS di area B Sirkuit Mandaliika. "Terima kasih yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh Muzakki BAZNAS NTB yang telah menyalurkan zakat dan infaknya. Berkat kepedulian para muzakki, program-program yang menebar kebaikan dan kemudahan seperti ini dapat terwujud dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas." jelas H Zulkipli.
Mushalla Portable BAZNAS NTB dilengkapi dengan tempat wudhu yang memadai, alas shalat yang bersih, sarana perlengkapan shalat (sarung, mukena, sajadah), serta petugas yang bersiap menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi secara berkala selama berlangsungnya event MotoGP.
Kehadiran layanan ini merupakan komitmen BAZNAS Provinsi NTB dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana ZIS untuk pelayanan keagamaan dan kemanusiaan, sekaligus memperlihatkan wajah Islam yang ramah, ramah pengunjung, dan peduli kenyamanan ibadah di setiap momentum kegiatan besar di Nusa Tenggara Barat.
13/10/2026 | Humas BAZNAS NTB
BAZNAS NTB Sediakan Fasilitas Mushalla Terpadu di Kawasan Sirkuit Mandalika
LOMBOK TENGAH — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyediakan fasilitas sarana ibadah (mushalla) bagi para pengunjung dan petugas di kawasan Sirkuit Internasional Mandalika. Penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk mempermudah akses ibadah salat bagi masyarakat selama rangkaian kegiatan berlangsung di area sirkuit.
Ketua BAZNAS Provinsi NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal Murad, MA., menyatakan bahwa pengadaan tempat ibadah di kawasan strategis merupakan bagian dari komitmen pelayanan keagamaan BAZNAS untuk publik.
"Kami memastikan para pengunjung, petugas, maupun masyarakat yang hadir di arena Sirkuit Mandalika dapat menjalankan kewajiban ibadah salat dengan mudah. Fasilitas ini telah kami lengkapi dengan tempat wudu yang layak serta perlengkapan ibadah yang bersih," jelas Dr. Lalu Muhammad Iqbal Murad dalam keterangannya di Mataram, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, fasilitas mushalla dari BAZNAS NTB tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh para pengunjung sirkuit. Lokasinya dirancang agar mudah dijangkau dari berbagai titik area penonton.
Salah satu pengunjung, Abdul Musawwir, menilai fasilitas ibadah yang disediakan sangat representatif dan memenuhi standar kebersihan.
"Keberadaan mushalla ini sangat membantu pengunjung. Ketika masuk waktu salat, kami tidak perlu berjalan jauh untuk mencari tempat ibadah yang layak. Fasilitas air wudunya lancar, dan sarana salatnya bersih serta rapi. Kami berterima kasih kepada BAZNAS NTB yang tanggap terhadap kebutuhan pengunjung," kata Abdul.
Penyediaan mushalla di Sirkuit Mandalika ini merupakan salah satu langkah berkelanjutan BAZNAS Provinsi NTB dalam memastikan tersedianya fasilitas keagamaan yang inklusif pada setiap agenda berskala nasional maupun internasional di wilayah NTB.
09/10/2026 | Humas BAZNAS NTB
Raker UPZ 2026: BAZNAS NTB Perkuat Konsolidasi Zakat Melalui Inovasi Infak Pendidikan Hingga Sektor Pengadaan Barang
MATARAM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-NTB Tahun 2026 pada Rabu (7/10/2026) untuk memperkuat konsolidasi penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS NTB dan perwakilan DPRD Provinsi NTB ini menekankan bahwa penyaluran dana ZIS tidak lagi sekadar berorientasi pada bantuan konsumtif jangka pendek, melainkan difokuskan pada program pemberdayaan jangka panjang yang sistemik.
Hingga 30 September 2026, BAZNAS NTB mencatat total realisasi penyaluran ZIS telah mencapai Rp18.362.239.048. Dana tersebut telah didistribusikan kepada 28.940 jiwa penerima manfaat di seluruh wilayah NTB melalui lima program utama, yakni BAZNAS Peduli, Cerdas, Makmur, Sehat, dan Rumah Layak Huni (RLH). Pimpinan BAZNAS NTB menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk melengkapi dan menambal celah program pemerintah yang belum tersentuh di daerah pelosok, seperti di Desa Tepal, Kabupaten Sumbawa. Salah satu fokus utama adalah program RLH yang menargetkan pembangunan 380 unit rumah se-NTB dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar yang dihimpun secara terencana.
Optimalisasi ZIS Sektor Pendidikan dan Pengadaan Barang Jasa Sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama pengumpulan ZIS dengan potensi lebih dari 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Kepala Dinas Dikbud NTB, Drs. H. Syamsul Hadi, menggagas wadah legal bernama "Infak Pendidikan" yang bernaung di bawah UPZ Sekolah. Langkah ini diambil guna menampung partisipasi wali murid secara sah dan transparan, sekaligus melindungi pihak sekolah dari risiko tuduhan pungutan liar (pungli). Pengelolaan dana di sekolah menerapkan prinsip "Zakat Setempat Membantu Setempat", di mana dana yang dihimpun diprioritaskan untuk membantu siswa kurang mampu dan fasilitas ibadah di sekolah tersebut. BAZNAS juga meluncurkan inisiatif "Green Zakat", yakni program pengumpulan sampah plastik sekolah yang hasil penjualannya disetorkan sebagai kas UPZ sekolah.
Pada sektor ekonomi, BAZNAS NTB mengoptimalkan potensi ZIS dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi NTB yang nilai belanja melalui pihak ketiganya mencapai Rp765,9 miliar. BAZNAS mendorong kriteria "Perusahaan Taat Zakat" bagi para vendor pemprov dengan mewajibkan bukti setoran ZIS sebagai syarat pencairan termin akhir. Nilai pemotongan zakat disimulasikan secara proporsional sebesar 2,5 persen dari asumsi keuntungan wajar penyedia, yakni 10 persen dari total nilai kontrak. Bukti setoran zakat resmi dari BAZNAS ini nantinya dapat digunakan oleh pihak perusahaan sebagai pengurang penghasilan bruto kena pajak (tax deductible).
Digitalisasi Layanan dan Akuntabilitas Kelembagaan Guna menjaga kepercayaan muzakki dan integritas lembaga, BAZNAS NTB yang rutin diaudit dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini terus mengedepankan transparansi. BAZNAS kini mengimplementasikan sistem pelaporan digital yang otomatis mengirimkan konfirmasi transaksi dan ucapan terima kasih ke nomor WhatsApp muzakki. Selain itu, BAZNAS NTB juga meluncurkan teknologi Artificial Intelligence (AI) khusus zakat untuk membantu pengurus UPZ berkonsultasi mengenai dinamika fikih dan hukum zakat di lapangan.
Dalam penetapan kewajiban zakat profesi, BAZNAS NTB berpedoman pada nisab penghasilan sebesar Rp7,64 juta per bulan, yang mengacu pada nilai 85 gram emas 14 karat demi memberikan kepastian hukum. Pimpinan BAZNAS NTB berpesan kepada seluruh pengurus UPZ agar memposisikan diri sebagai juru dakwah, mengingat tolok ukur utama keberhasilan ZIS bukan semata pada nominal angka, melainkan besarnya dampak nyata yang dirasakan oleh para mustahik.
07/10/2026 | Humas BAZNAS NTB
Agenda Pimpinan

BAZNAS NTB SALURKAN BANTUAN UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR DI TAMIANG ACEH
Tamiang Aceh, Rabu, 17 Desember 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak bencana banjir di Kabupaten Tamiang Aceh. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) dan dihadiri langsung oleh Komandan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) NTB, H. Zulkipli.
Bantuan yang disalurkan merupakan bentuk kepedulian BAZNAS NTB terhadap saudara-saudara di Tamiang Aceh yang terdampak banjir, meliputi kebutuhan dasar bagi para korban guna meringankan beban mereka di masa pemulihan pascabencana.
Komandan BTB NTB, H. Zulkipli, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan amanah dari para muzakki BAZNAS NTB yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk korban bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.
“BAZNAS NTB hadir sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kemanusiaan. Bantuan ini adalah titipan dari para muzakki BAZNAS NTB yang dengan tulus berbagi untuk saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah, saya berkeliling untuk mengantarkan paket bantuannya ke beberapa titik terdampak” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga penerima bantuan mewakili masyarakat terdampak banjir menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada BAZNAS NTB dan seluruh muzakki yang telah membantu mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para muzakki BAZNAS NTB dan seluruh pihak yang telah peduli dan membantu kami. Bantuan ini sangat berarti bagi kami di tengah kondisi sulit akibat banjir,” ungkapnya haru.
Melalui program BAZNAS Tanggap Bencana, BAZNAS NTB berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat yang terdampak bencana, baik di wilayah NTB maupun di daerah lain di Indonesia, sebagai wujud nyata pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak luas bagi kemanusiaan.
17-12-2025 | HUMAS

REKONSILIASI ZIS UPZ SE-PULAU LOMBOK: KOMITMEN BAZNAS NTB MENJAGA AMANAH MUZAKI
Mataram, 27 November 2025 — BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menguatkan standar akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan zakat melalui kegiatan Rekonsiliasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Tingkat UPZ se-Pulau Lombok, yang berlangsung selama dua hari, 26–27 November 2025, di Aula Kantor BAZNAS NTB.
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan BAZNAS NTB, para pengelola unit UPZ dari berbagai instansi OPD dan Perusahaan tingkat Provinsi . Melalui rekonsiliasi ini, seluruh data penghimpunan ZIS dari masing-masing UPZ dicocokkan, diverifikasi, dan diselaraskan untuk memastikan keakuratan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, MA, menegaskan bahwa rekonsiliasi bukan hanya proses administratif, tetapi fondasi penting dalam menjaga amanah muzaki.
“Rekonsiliasi ini adalah ruh dari tata kelola zakat yang transparan. Setiap data yang kita cocokkan hari ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada Allah dan kepada para muzaki yang menitipkan amanahnya melalui kita,” ujar beliau.
Beliau juga mengingatkan bahwa tugas para pengurus UPZ memiliki nilai ibadah yang besar.
“Apa yang bapak ibu lakukan ini adalah amal jariyah. Bapak ibu menjadi wasilah terkumpulnya zakat di instansi masing-masing, dan melalui tangan bapak ibu, banyak mustahik merasakan manfaatnya.”
Dr. Iqbal melanjutkan dengan pesan menyentuh terkait doa yang selalu disampaikan mustahik saat menerima bantuan:
“Setiap kami turun mendistribusikan zakat, kami selalu menitipkan doa untuk para muzaki. Mustahik mendoakan dengan tulus: ‘Semoga Allah melapangkan rezeki dan diberikan keberkahan harta-harta mereka, dilipatgandakan oleh allah SWT dan disukseskan karirnya dan dijaga keluarganya.’ Doa-doa inilah yang menjadi pahala mengalir bagi bapak ibu semua.”
Melalui kegiatan ini, BAZNAS NTB berharap seluruh UPZ semakin memperkuat komitmen pelayanan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan ZIS, dan menjaga amanah umat dengan sepenuh hati.
BAZNAS NTB berkomitmen terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta digitalisasi sistem pengelolaan zakat agar kepercayaan publik semakin meningkat dan manfaat zakat semakin luas dirasakan masyarakat.
27-11-2025 | Humas Baznas NTB

BAZNAS PROVINSI NTB JADI SATU-SATUNYA BAZNAS PROVINSI YANG TAMPIL DI PAMERAN INOVASI IT BAZNAS NASIONAL
Jakarta, 27 November 2025 — BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan prestasi membanggakan dengan menjadi satu-satunya BAZNAS tingkat provinsi yang mengikuti Pameran Inovasi IT yang digelar pada 26–27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Keikutsertaan ini sekaligus menegaskan posisi BAZNAS NTB sebagai lembaga pengelola zakat daerah yang paling progresif dalam pengembangan teknologi informasi.
Dalam pameran tersebut, BAZNAS NTB menampilkan BAZNAS NTB in Hand, sebuah platform integratif yang merangkum berbagai aplikasi unggulan untuk memperkuat transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas program-program BAZNAS NTB.
Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi NTB, H. Zulkipli, SE., MM., hadir mewakili Ketua BAZNAS Provinsi NTB untuk memperkenalkan langsung inovasi digital yang dibangun BAZNAS NTB selama beberapa tahun terakhir.
Rangkaian Aplikasi Inovatif yang Terintegrasi dalam BAZNAS NTB IN HAND
1. SIMPAN – Sistem Informasi Penghimpunan
Aplikasi ini menyajikan data penghimpunan zakat, infak, dan sedekah secara real time, lengkap dengan: Target penghimpunan, Capaian realisasi, Perbandingan dengan periode sebelumnya, Grafik perkembangan, Fitur analisis lainnya.
SIMPAN membantu pengambilan keputusan strategis sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada publik.
2. SIGEDE MAHYANI – Sistem Informasi Geografis Data Elektronik Mahyani
Aplikasi geospasial yang menampilkan: Data penerima program Rumah Layak Huni (Mahyani), Data penerima Gerobak Dagang ZKUP (Zakat Kelompok Usaha Produktif), Peta sebaran titik Mahyani dan ZKUP di seluruh kabupaten/kota di NTB.
SIGEDE MAHYANI menjadi sarana monitoring yang efektif bagi pelaksanaan program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan berbasis wilayah.
3. SIDIK – Sistem Informasi Data Terintegrasi Mustahik
Sebuah sistem basis data mustahik berbasis geospasial yang menghimpun informasi para penerima manfaat secara detail dan terintegrasi. Melalui SIDIK, proses verifikasi, validasi, hingga evaluasi program menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
4. ZAKATIN – Aplikasi Layanan Zakat NTB
ZAKATIN merupakan aplikasi terbaru BAZNAS NTB yang segera hadir di PlayStore. Aplikasi ini mengadopsi konsep layanan digital seperti Cinta Zakat milik BAZNAS RI, memungkinkan masyarakat membayar zakat, infak, dan sedekah secara mudah, aman, dan terverifikasi.
Komitmen BAZNAS NTB terhadap Digitalisasi Pengelolaan Zakat Melalui partisipasi di Pameran Inovasi IT, BAZNAS NTB memperkuat komitmennya menghadirkan layanan zakat yang modern, inklusif, dan berbasis data digital. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu: meningkatkan kepercayaan publik, memperluas jangkauan layanan, mempercepat penyaluran manfaat, serta memperkuat strategi pengentasan kemiskinan di NTB.
“BAZNAS NTB bangga bisa mewakili daerah dalam pameran nasional ini. Inovasi digital bukan hanya tren, melainkan kebutuhan untuk memastikan amanah umat dapat dikelola dengan lebih profesional dan transparan,” ujar H. Zulkipli.
Tentang Pameran Inovasi IT: Pameran ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh berbagai lembaga, institusi, dan pelaku inovasi teknologi dari seluruh Indonesia. Kehadiran BAZNAS NTB sebagai satu-satunya BAZNAS Provinsi memberikan warna baru dalam upaya digitalisasi tata kelola zakat di Indonesia.
26-11-2025 | Humas Baznas NTB
Berita Pendistribusian

Wujudkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS NTB Tinjau Langsung Sasaran MAHYANI
SUMBAWA BARAT — Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggencarkan program-program pemberdayaan yang menyentuh kebutuhan dasar umat. Melalui payung program BAZNAS NTB Makmur, tim BAZNAS tingkat provinsi turun langsung melaksanakan survei lapangan untuk Program Rumah Layak Huni (MAHYANI) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan peninjauan lapangan yang strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS NTB, Dr. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA., yang hadir mewakili Ketua BAZNAS NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, MA.
Kunjungan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi dan soliditas antarlembaga amil zakat di daerah. Pasalnya, proses survei kelayakan penerima manfaat tersebut turut didampingi secara komprehensif oleh Ketua beserta seluruh jajaran Komisioner BAZNAS Kabupaten Sumbawa Barat.
Langkah turun langsung ke lapangan ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan program MAHYANI benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan. Melalui peninjauan ini, BAZNAS dapat memverifikasi dan mengidentifikasi kondisi riil hunian masyarakat secara objektif, guna memastikan bantuan perbaikan rumah diberikan kepada mustahik yang paling membutuhkan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kolaborasi antara BAZNAS Provinsi NTB dan BAZNAS Kabupaten Sumbawa Barat ini diharapkan dapat terus memperkuat efektivitas penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Melalui Program MAHYANI, BAZNAS berharap amanah dari para muzaki (pembayar zakat) dapat bertransformasi menjadi solusi nyata dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan memberikan dampak pemberdayaan yang berkelanjutan bagi masyarakat di Bumi Gora.
10/09/2026 | Humas BAZNAS NTB

Turun ke Pelosok KSB, BAZNAS NTB Pastikan Bantuan Modal Usaha Z Daya Tepat Sasar
SUMBAWA BARAT — Guna menjaga amanah muzaki dan memastikan penyaluran dana zakat produktif berjalan akuntabel, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan verifikasi faktual secara langsung ke lapangan. Pada Rabu (9/9/2026), tim BAZNAS NTB melaksanakan survei kelayakan calon penerima Program Z Daya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Survei program yang berada di bawah inisiatif "BAZNAS NTB Makmur" ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS NTB, Dr. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA., sebagai representasi dari Ketua BAZNAS NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, MA.
Proses identifikasi dan validasi data ini tidak dilakukan sendirian. Segenap unsur pimpinan BAZNAS KSB, yang terdiri dari Ketua dan seluruh jajaran Komisioner, turut serta mendampingi kegiatan survei tersebut dari awal hingga akhir. Keterlibatan aktif BAZNAS KSB dinilai sangat krusial karena mereka memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peta demografi dan kebutuhan riil masyarakat di wilayahnya.
Melalui peninjauan langsung (survei) ini, tim gabungan BAZNAS dapat menilai secara objektif kelayakan usaha mikro milik warga yang akan diintervensi oleh Program Z Daya. Validasi di lapangan sangat penting untuk menghindari salah sasaran, sehingga bantuan permodalan dan pemberdayaan ekonomi yang disalurkan dapat memberikan dampak yang maksimal.
Dengan prinsip kerja yang transparan, BAZNAS NTB berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang tidak hanya memberikan bantuan sesaat, melainkan mampu mengangkat derajat ekonomi mustahik secara berkelanjutan.
09/09/2026 | Humas BAZNAS NTB

Senyum untuk Guru Honorer dan Siswa, BAZNAS NTB Salurkan Bantuan di Sumbawa
SUMBAWA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menebar manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada Rabu (9/9/2026), tim BAZNAS NTB yang hadir mewakili Ketua BAZNAS NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, MA., menyalurkan bantuan pendidikan dan kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan para siswa di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan pendistribusian yang dipusatkan di Kantor BAZNAS Kabupaten Sumbawa ini dirangkaikan dengan agenda strategis, yakni Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan optimalisasi tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di daerah agar dampaknya semakin luas dan merata.
Rasa haru dan syukur mewarnai penyerahan bantuan tersebut. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa turut menitipkan salam hormat untuk Ketua BAZNAS NTB. Sementara itu, lantunan doa tulus terucap dari para penerima manfaat yang merasa sangat terbantu dengan hadirnya program ini.
Mereka mendoakan agar Gubernur NTB, segenap Pimpinan dan Amil BAZNAS, serta secara khusus para Aparatur Sipil Negara (ASN) se-NTB yang telah menjadi muzaki (pembayar zakat), senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, dan kelancaran dalam mengemban amanah. Bantuan ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian para ASN melalui zakat profesi telah bertransformasi menjadi penyambung harapan bagi masa depan pendidikan di Bumi Gora.
09/09/2026 | Humas BAZNAS NTB
Artikel Terbaru
Program Vokasi BAZNAS Provinsi NTB sebagai Upaya Nyata Zakat Memberdayakan Ummat
Zakat memiliki kekuatan besar untuk membantu umat keluar dari kesulitan dan membangun kehidupan yang lebih baik. Bagi mustahik, manfaat zakat dapat hadir dalam bentuk terpenuhinya kebutuhan dasar, terbukanya kesempatan belajar, serta tersedianya bekal untuk bekerja dan berusaha. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat mampu menjadi penggerak perubahan dalam kehidupan keluarga.
Semangat itulah yang mendasari Program Vokasi BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melalui pelatihan keterampilan serta pemberian alat produksi dan peralatan servis, program ini membuka jalan bagi mustahik untuk mengembangkan kemampuan, memperoleh penghasilan, dan membangun kemandirian. Inilah makna nyata Zakat Memberdayakan Ummat: dana umat diolah menjadi kesempatan bagi penerima manfaat untuk memperbaiki kehidupannya dengan kemampuan sendiri.
Bidang keterampilan yang menjadi perhatian meliputi servis AC, pertukangan bangunan, bengkel motor, pembuatan roti dan kue, menjahit, pengelasan, serta juru sembelih halal. Ragam bidang tersebut menghadirkan pilihan penghidupan yang dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan, dan peluang kerja di lingkungan peserta.
Bantuan konsumtif dan produktif saling melengkapi
Bantuan konsumtif atau karitatif tetap memiliki peran penting. Keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, menghadapi musibah, atau belum mampu bekerja memerlukan pertolongan langsung. Dukungan tersebut menjaga keberlangsungan hidup dan membantu mustahik melewati keadaan yang mendesak.
Bagi mustahik yang memiliki kemampuan untuk bekerja, bantuan produktif dapat menjadi langkah berikutnya. Pelatihan memberi pengetahuan dan keterampilan, sementara alat kerja membantu mereka mempraktikkan kemampuan itu untuk menghasilkan barang atau memberikan layanan. Keduanya memperkuat kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih berkelanjutan.
Dengan demikian, pendistribusian dan pendayagunaan zakat perlu mengikuti keadaan penerima. Kebutuhan dasar tetap diperhatikan, sedangkan potensi produktif dikembangkan sesuai kesiapan masing-masing. Tujuannya adalah membantu keluarga bergerak menuju kondisi yang lebih aman dan mandiri secara bertahap.
Keterampilan yang membuka jalan penghidupan
Pelatihan servis AC membekali peserta untuk menekuni layanan pemasangan, perawatan, dan perbaikan sesuai kompetensinya. Keterampilan ini dapat menjadi bekal bekerja pada penyedia jasa atau merintis layanan mandiri. Ketelitian, keselamatan kerja, dan kejujuran dalam melayani pelanggan harus menjadi bagian dari pembelajaran.
Bagi tukang bangunan dan tukang las, peningkatan keterampilan membantu memperbaiki mutu pekerjaan serta kesiapan menerima pesanan. Peserta perlu dibiasakan bekerja dengan ukuran yang tepat, menggunakan bahan secara efisien, dan mengutamakan keselamatan. Hasil kerja yang baik menjadi dasar untuk membangun kepercayaan pelanggan.
Di bidang bengkel motor, keterampilan perawatan dan perbaikan kendaraan dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan. Kemampuan teknis perlu berjalan bersama sikap bertanggung jawab: menjelaskan kondisi kendaraan dengan jujur, menjaga kualitas pekerjaan, dan menetapkan biaya layanan secara wajar.
Pelatihan pembuatan roti dan kue memberi bekal untuk mengembangkan usaha pangan, termasuk usaha dari rumah. Peserta perlu memahami proses produksi, kebersihan, pengemasan, serta perhitungan biaya agar produk yang dihasilkan memiliki mutu dan harga yang sesuai. Keterampilan menjahit juga membuka kesempatan melalui jasa perbaikan pakaian, pembuatan busana, atau pengerjaan pesanan sesuai kemampuan peserta.
Sementara itu, pelatihan juru sembelih halal menghubungkan keterampilan kerja dengan tanggung jawab keagamaan. Kompetensi yang dikembangkan perlu memperhatikan ketentuan penyembelihan, kebersihan, keselamatan, serta penanganan hewan yang baik. Kemampuan tersebut dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan kurban maupun kebutuhan penyembelihan lainnya, sesuai kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
Seluruh bidang ini membutuhkan latihan yang memadai. Peserta perlu memahami batas kemampuannya dan terus meningkatkan keterampilan sebelum menerima pekerjaan yang lebih kompleks. Profesionalitas tumbuh melalui praktik, pengalaman, dan kemauan belajar.
Alat kerja sebagai jembatan menuju usaha
Salah satu hambatan yang sering dihadapi mustahik adalah keterbatasan sarana untuk memulai. Seseorang dapat memiliki semangat dan keterampilan, tetapi belum mampu membeli alat yang dibutuhkan. Karena itu, pemberian alat produksi dan peralatan servis menjadi bagian penting dari pemberdayaan.
Pola tersebut telah diwujudkan BAZNAS Provinsi NTB dalam pelatihan servis AC, menjahit, dan pembuatan roti. Publikasi resmi lembaga mencatat dukungan peralatan servis AC, mesin jahit beserta perlengkapannya, serta mixer dan oven untuk peserta pelatihan pembuatan roti. Dukungan ini membantu menghubungkan hasil pelatihan dengan kesiapan memulai kegiatan produktif.
Alat kerja perlu diberikan sesuai kebutuhan, kemampuan penggunaan, dan rencana usaha penerima. Peralatan yang tepat akan lebih bermanfaat apabila peserta memahami cara mengoperasikan, merawat, serta memanfaatkannya secara aman. Bantuan kemudian menjadi modal kerja yang digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Pendampingan setelah pelatihan juga perlu diperkuat. Peserta membutuhkan bimbingan untuk mendapatkan pelanggan pertama, menghitung biaya, menentukan harga, mengelola uang usaha, dan menjaga mutu layanan. Kerja sama dengan lembaga pelatihan, tenaga ahli, pelaku usaha, serta jejaring masyarakat dapat membantu membuka akses tersebut.
Ukuran keberhasilan program perlu mencakup perubahan setelah pelatihan. Apakah keterampilan digunakan? Apakah alat bantuan berfungsi dan dimanfaatkan? Apakah peserta memperoleh pekerjaan atau pesanan? Apakah pendapatan dan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga meningkat? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi dasar untuk menilai hasil dan memperbaiki pendampingan.
Dari mustahik menuju muzakki atau mutashaddiq
Visi transformasi mustahik menjadi muzakki atau mutashaddiq merupakan arah penting pemberdayaan BAZNAS Provinsi NTB. Mustahik adalah penerima zakat yang berhak sesuai ketentuan. Muzakki adalah pihak yang menunaikan zakat ketika telah memenuhi persyaratannya. Adapun mutashaddiq adalah orang yang bersedekah.
Perubahan tersebut merupakan proses yang bertahap. Peserta dapat mulai dari menguasai keterampilan, memperoleh pekerjaan, memenuhi kebutuhan keluarga dengan lebih baik, lalu membangun penghasilan yang semakin stabil. Ketika persyaratan kewajiban zakat terpenuhi, mereka dapat menjadi muzakki. Kesediaan bersedekah juga dapat tumbuh sesuai kemampuan, tanpa membebani kebutuhan dasar keluarga.
Semangat berbagi perlu ditumbuhkan sebagai kesadaran dan rasa syukur. Bantuan zakat tidak boleh dimaknai sebagai utang yang harus dikembalikan melalui sedekah. Harapannya, penerima yang semakin berdaya dapat ikut membantu orang lain secara sukarela dan bertanggung jawab.
Program Vokasi BAZNAS Provinsi NTB membawa harapan tersebut melalui kerja yang konkret: membekali keterampilan, menyediakan alat, dan memperkuat jalan menuju penghasilan. Ketika seorang mustahik mampu bekerja lebih terampil, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya, zakat telah menghadirkan perubahan yang berarti. Dari perubahan itulah tumbuh peluang untuk memperluas kebaikan kepada sesama.
14/10/2026 | Humas BAZNAS NTB
Mengapa Perintah Salat Beriringan dengan Perintah Zakat
Dalam Al-Qur’an, perintah mendirikan salat berulang kali hadir bersama perintah menunaikan zakat. Kedekatan ini mengajak kita memahami bahwa pengabdian kepada Allah harus membentuk perilaku manusia, termasuk cara memperlakukan harta dan memenuhi hak sesama. Salat dan zakat sama-sama merupakan ibadah kepada Allah, dengan bentuk pengamalan dan manfaat yang saling melengkapi.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43:
Ayat tersebut menyandingkan dua kewajiban secara tegas. Dari penyandingan ini, serta penjelasan ayat dan hadis lainnya, kita dapat memahami beberapa hikmah: ketundukan kepada Allah, pembentukan akhlak, dan tanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat merupakan bagian dari pengamalan agama yang utuh.
Dua kewajiban dalam satu pengabdian
Surah Al-Bayyinah ayat 5 memuat perintah menyembah Allah dengan ikhlas, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, lalu menyebutnya sebagai agama yang lurus. Dengan demikian, zakat bukan sekadar kegiatan sosial. Zakat adalah ketaatan kepada Allah yang pelaksanaannya membawa manfaat bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Salat pun tidak berhenti pada gerakan dan bacaan, tetapi semestinya mendidik pelakunya untuk hidup dalam ketaatan. (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).
Kedudukan keduanya diperkuat oleh hadis sahih dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Islam dibangun di atas lima dasar: syahadat, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan. Ini merupakan ringkasan makna hadis riwayat al-Bukhari nomor 8. Salat dan zakat termasuk dasar bangunan Islam, sehingga masing-masing perlu ditunaikan sesuai ketentuannya.
Karena itu, kesungguhan menjaga salat sepatutnya berjalan bersama kesungguhan memenuhi kewajiban zakat ketika syaratnya terpenuhi. Zakat tidak menggantikan salat, dan pelaksanaan salat tidak menggugurkan kewajiban zakat.
Mendidik jiwa dan memperbaiki akhlak
Salat membiasakan seorang Muslim mengingat Allah, menata waktu, dan merendahkan diri di hadapan-Nya. Allah menegaskan bahwa salat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Pesan ini mengajak kita menilai pengamalan salat melalui kesungguhan memperbaiki perilaku sehari-hari. Kejujuran dalam bekerja, kehati-hatian mencari rezeki, dan penghormatan terhadap hak orang lain perlu tumbuh bersama ibadah yang kita kerjakan. (QS. Al-‘Ankabut [29]: 45).
Sementara itu, zakat mendidik manusia agar tidak dikuasai kecintaan terhadap harta. Allah berfirman dalam penggalan surah At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (Penggalan terjemahan QS. At-Taubah [9]: 103).
Perintah ini menunjukkan dimensi penyucian dalam zakat. Salah satu pelajaran yang dapat kita renungkan ialah bahwa menunaikan zakat melatih keikhlasan dan membantu mengikis kekikiran. Seorang Muslim belajar mensyukuri rezeki dengan memenuhi kewajiban yang Allah tetapkan atas hartanya. Dalam pengertian ini, salat dan zakat sama-sama mendidik jiwa agar lebih taat dan lebih bertanggung jawab.
Memenuhi hak orang yang membutuhkan
Hubungan salat dan zakat juga tampak dalam pesan Rasulullah SAW ketika mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman. Dalam hadis sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi memerintahkan agar masyarakat terlebih dahulu diajak kepada syahadat. Setelah itu, mereka diberi penjelasan tentang kewajiban salat lima waktu, kemudian kewajiban zakat. (HR. al-Bukhari no. 1395; ringkasan makna hadis).
Tentang arah penyaluran zakat, penggalan sabda beliau berbunyi:
Hadis ini memperlihatkan bahwa ibadah memiliki konsekuensi terhadap kehidupan bersama. Harta orang yang telah memenuhi syarat wajib zakat mengandung kewajiban yang harus ditunaikan. Penyalurannya membantu memenuhi kebutuhan orang yang berhak, sekaligus menguatkan kepedulian dalam masyarakat.
Penerima zakat juga tidak ditentukan semata-mata menurut keinginan pemberi. Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan penerima: fakir, miskin, amil, mualaf, untuk pembebasan hamba sahaya, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran kepada setiap golongan tetap harus memperhatikan ketentuan syariat. (QS. At-Taubah [9]: 60).
Menghidupkan pesan salat dan zakat di NTB
Dalam kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Barat, pesan tersebut dapat kita wujudkan melalui pendidikan zakat yang mudah dipahami dan pelayanan yang memudahkan muzaki memenuhi kewajibannya. Masjid dan majelis taklim dapat menjadi tempat untuk menjelaskan jenis harta yang wajib dizakati, syarat kewajibannya, serta hak para mustahik.
Pada saat yang sama, pengelolaan zakat membutuhkan amanah, ketelitian, dan pertanggungjawaban. Bagi BAZNAS, pesan ini patut menjadi pedoman untuk melayani muzaki dan menjaga hak mustahik. Bantuan harus disalurkan sesuai ketentuan dan kebutuhan penerima. Upaya pemberdayaan pun perlu mempertimbangkan keadaan mustahik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Penyandingan salat dan zakat tidak berarti keduanya memiliki syarat dan waktu pelaksanaan yang sama. Zakat ditunaikan sesuai jenis dan ketentuannya; nisab dan haul berlaku pada jenis harta tertentu. Pemahaman yang benar membantu masyarakat menunaikan kewajiban dengan tepat, tanpa menyamakan zakat dengan setiap bentuk pemberian sukarela.
Mengapa perintah salat beriringan dengan perintah zakat? Di antara hikmah yang dapat kita pahami ialah bahwa Islam membimbing manusia untuk mengabdi kepada Allah sekaligus bertanggung jawab atas kehidupan sesama. Salat mendidik ketundukan dan akhlak; zakat mewujudkan ketaatan melalui pemenuhan kewajiban atas harta. Keduanya mengajak kita menjadikan iman hadir dalam tindakan sehari-hari.
Marilah kita menjaga salat dengan sungguh-sungguh dan menunaikan zakat ketika kewajibannya telah terpenuhi. Semoga ibadah yang kita kerjakan membentuk pribadi yang jujur, amanah, dan peduli, serta membawa manfaat bagi masyarakat.
14/10/2026 | Humas BAZNAS NTB
Fungsi Satuan Audit Internal dalam Menjaga Prinsip 3A dan Marwah BAZNAS Provinsi NTB
Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga dalam setiap kegiatan BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat membawa kewajiban untuk dikelola secara benar, disalurkan kepada penerima yang berhak, dan dipertanggungjawabkan dengan jujur. Karena itu, keberhasilan BAZNAS perlu dinilai dari manfaat program sekaligus kualitas tata kelola yang menopangnya.
Di sinilah Satuan Audit Internal atau SAI memiliki peran yang sangat penting. SAI membantu menjaga marwah lembaga melalui pemeriksaan yang objektif, penilaian terhadap pengendalian internal, serta rekomendasi perbaikan. Kehadirannya memperkuat upaya agar pelaksanaan program kerja BAZNAS Provinsi NTB berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariat.
BAZNAS menegaskan prinsip 3A sebagai landasan pengelolaan dana umat, yaitu Aman Syariat, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Ketiga prinsip tersebut harus hadir dalam keputusan dan tindakan sehari-hari. SAI menjadi salah satu unsur penting untuk mengawal penerapannya melalui fungsi audit internal.
Memeriksa proses dan mendorong perbaikan
Ruang lingkup audit internal BAZNAS provinsi mencakup audit keuangan, audit manajemen, audit mutu, dan audit kepatuhan. Cakupan ini menunjukkan bahwa perhatian SAI menjangkau angka keuangan, proses kerja, kualitas pelaksanaan, serta ketaatan terhadap ketentuan. Kegiatan audit meliputi penyiapan program pemeriksaan, pelaksanaan audit, penyusunan laporan hasil audit, dan dukungan persiapan audit eksternal.
Dalam penerapannya di BAZNAS Provinsi NTB, pemeriksaan perlu membantu menjawab pertanyaan yang konkret. Apakah penerimaan dana tercatat dengan benar? Apakah pengeluaran didukung bukti yang memadai? Apakah keputusan penyaluran mengikuti prosedur? Apakah bantuan diterima oleh mustahik yang sesuai? Apakah pelaksanaan kegiatan selaras dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibangun dari bukti. Dokumen, catatan transaksi, konfirmasi penerima, dan pemeriksaan lapangan sesuai kebutuhan memberikan dasar bagi kesimpulan audit. Temuan kemudian harus diarahkan menjadi perbaikan yang jelas, memiliki penanggung jawab, dan dapat dipantau penyelesaiannya.
Mengawal Aman Syariat
Aman Syariat menuntut agar pengelolaan zakat mengikuti ketentuan agama. Dalam pelaksanaan program, perhatian terhadap kesesuaian syariat perlu hadir sejak pengumpulan, pencatatan, penetapan penerima, hingga pendistribusian dan pendayagunaan dana.
SAI dapat mendukung kepatuhan tersebut dengan menguji apakah prosedur kerja dan bukti pelaksanaan telah mengikuti ketentuan syariat yang menjadi acuan lembaga. Pemeriksaan perlu memperhatikan dasar penetapan mustahik, peruntukan dana, serta pencatatan yang membedakan zakat dari infak dan sedekah sesuai ketentuan masing-masing.
Sebagai contoh, pemeriksaan bantuan produktif perlu menelusuri kelayakan penerima sebagai mustahik dan kesesuaian penggunaan dananya. Bantuan yang terlihat bermanfaat tetap memerlukan dasar penyaluran yang benar dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan peran ini, SAI perlu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam pengawasan atau penilaian syariat. SAI menguji kepatuhan sesuai mandatnya, sedangkan penetapan fatwa dan penilaian syariat yang menjadi kewenangan pihak lain tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Hubungan tersebut memperkuat pengawasan tanpa mencampuradukkan kewenangan.
Mengawal Aman Regulasi
Aman Regulasi berarti seluruh kegiatan pengelolaan dana umat harus mengikuti peraturan yang berlaku dan ketentuan internal yang sah. Niat membantu masyarakat perlu diwujudkan melalui keputusan, prosedur, dan pertanggungjawaban yang tertib.
Dalam hal ini, SAI berperan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap acuan yang relevan, termasuk rencana kerja dan anggaran, prosedur persetujuan, pencatatan transaksi, serta pelaporan. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan kejelasan pembagian tugas agar proses pengusulan, persetujuan, pembayaran, dan pemeriksaan memiliki pengendalian yang memadai.
Bagi bidang pendistribusian dan pendayagunaan, fungsi tersebut sangat membantu menjaga ketepatan pelaksanaan program. Dasar pemilihan penerima, hasil verifikasi, bukti penyerahan, dan laporan penggunaan bantuan perlu tersedia dan konsisten. Ketertiban ini melindungi hak mustahik sekaligus memperkuat pertanggungjawaban para amil.
Pengawasan yang baik juga membantu mengenali kelemahan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Oleh karena itu, rekomendasi SAI perlu digunakan untuk menyempurnakan prosedur, memperjelas kewenangan, dan meningkatkan kedisiplinan administrasi.
Mengawal Aman NKRI
Aman NKRI menempatkan pengelolaan zakat dalam semangat kemaslahatan masyarakat dan tanggung jawab kebangsaan. BAZNAS telah mengaitkan prinsip ini dengan pentingnya menjaga sumber serta penyaluran dana dan memperkuat moderasi dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Dalam konteks audit internal, SAI perlu menilai pengendalian yang membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan kerja sama program memiliki tujuan serta pertanggungjawaban yang jelas. Identitas mitra, alur penyaluran, dan bukti penggunaan dana perlu diperhatikan sesuai tingkat risiko dan kewenangan lembaga.
Pelaksanaan program BAZNAS Provinsi NTB harus menjaga martabat penerima manfaat dan memperkuat kepedulian sosial. Ketepatan penyaluran serta pengawasan yang bertanggung jawab membantu memastikan dana umat digunakan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan.
Menjaga transparansi dan akuntabilitas
Transparansi membutuhkan informasi yang benar, dapat ditelusuri, dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat. Akuntabilitas menuntut kejelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasarnya, bagaimana dana digunakan, dan apa hasilnya.
SAI membantu memperkuat keduanya dengan menguji keandalan catatan dan bukti pendukung. Publikasi kegiatan perlu bertumpu pada data yang akurat, sementara laporan pertanggungjawaban harus selaras dengan keadaan sebenarnya. Keterbukaan juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi muzaki dan mustahik.
Objektivitas SAI harus dipelihara. Auditor perlu memiliki akses terhadap informasi yang dibutuhkan sesuai kewenangannya, menghindari konflik kepentingan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara jujur. Pimpinan dan pelaksana program perlu mendukung proses tersebut dengan menyediakan bukti serta menindaklanjuti rekomendasi.
Tanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian tetap melekat pada pimpinan serta pelaksana kegiatan. SAI memberikan penilaian dan rekomendasi, sementara perbaikan harus dikerjakan oleh unit yang bertanggung jawab. Audit internal juga mendukung kesiapan menghadapi audit eksternal tanpa menggantikan fungsi pemeriksaan tersebut.
Bagi BAZNAS Provinsi NTB, penguatan SAI merupakan bagian dari upaya menjaga amanah masyarakat dan hak mustahik. Semakin baik pengawasan dan tindak lanjutnya, semakin kuat dasar kepercayaan terhadap lembaga. Melalui SAI yang profesional, objektif, dan didukung seluruh jajaran, prinsip Aman Syariat, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dapat semakin nyata dalam pelaksanaan program kerja.
13/10/2026 | Humas BAZNAS NTB


