Catatan Rakornas BAZNAS 2026 : KONSOLIDASI ZAKAT INDONESIA YANG PRODUKTIF DAN BERDAMPAK: SINERGI BAZNAS NTB DAN DESA BERDAYA MENUJU NTB BEBAS KEMISKINAN EKSTREM
15/10/2026 | Penulis: Humas BAZNAS NTB
H. Zulkipli, SE., MM. (Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi NTB)
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2026 mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Tema ini bukan sekadar agenda konsolidasi kelembagaan, melainkan momentum untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis dalam mengatasi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama kemiskinan ekstrem.
Rakornas BAZNAS 2026 yang diselenggarakan pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta menjadi ruang penting bagi seluruh jajaran BAZNAS di Indonesia untuk menyatukan visi, memperkuat tata kelola, dan memastikan pengelolaan zakat menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Arah ini sejalan dengan dorongan BAZNAS agar pengumpulan dan pendayagunaan zakat tidak berhenti pada capaian angka, tetapi semakin luas manfaatnya bagi kesejahteraan umat.
Bagi BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tema tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat dengan upaya mendukung program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yakni Desa Berdaya, khususnya dalam agenda pengentasan kemiskinan ekstrem berbasis by name by address (BNBA). Di sinilah konsolidasi zakat menemukan makna strategisnya: memastikan dana umat hadir secara tepat sasaran, menjawab kebutuhan riil, serta mendorong keluarga miskin keluar dari lingkaran kemiskinan menuju kehidupan yang lebih mandiri dan bermartabat.
Zakat Harus Menyentuh Orangnya, Bukan Sekadar Programnya
Salah satu tantangan terbesar dalam pengentasan kemiskinan adalah memastikan intervensi benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan. Program yang dirancang dengan baik sekalipun tidak akan menghasilkan dampak optimal apabila tidak didasarkan pada data yang akurat dan pemahaman mendalam mengenai kondisi penerima manfaat.
Karena itu, pendekatan BNBA menjadi sangat penting. Kemiskinan tidak cukup dipahami melalui angka statistik, jumlah desa, atau persentase penduduk miskin. Kemiskinan harus dilihat dari kondisi nyata setiap keluarga: bagaimana mereka memenuhi kebutuhan pangan, apakah memiliki rumah yang layak, bagaimana akses pendidikan dan kesehatan anak-anaknya, apa sumber penghasilannya, serta hambatan apa yang membuat mereka sulit meningkatkan kesejahteraan.
Pendekatan ini sejalan dengan arah Program Desa Berdaya Pemerintah Provinsi NTB, yang menempatkan pembangunan desa sebagai fondasi pengurangan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat. Program tersebut juga menekankan pendampingan keluarga, pengembangan mata pencaharian, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan inklusi keuangan.
Bagi BAZNAS NTB, keselarasan tersebut membuka peluang besar untuk memperkuat sinergi. Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang melengkapi intervensi pemerintah, sepanjang penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariah, regulasi, serta kriteria penerima manfaat.
Dengan demikian, orientasi program tidak semata-mata menyalurkan bantuan, melainkan memastikan setiap bantuan memiliki alasan yang jelas, sasaran yang tepat, dan tujuan perubahan yang terukur.
Asesmen: Menentukan Bantuan Berdasarkan Kebutuhan dan Potensi
Keluarga miskin tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang seragam. Ada keluarga yang membutuhkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar karena belum mampu bekerja. Ada yang memiliki keterampilan, tetapi tidak mempunyai peralatan. Ada yang telah menjalankan usaha kecil, tetapi terkendala modal kerja dan pemasaran. Ada pula keluarga yang memiliki lahan, tetapi tidak mempunyai kemampuan produksi yang memadai.
Oleh sebab itu, langkah awal yang perlu diperkuat dalam sinergi BAZNAS NTB dan Desa Berdaya adalah asesmen keluarga secara langsung.
Asesmen bukan sekadar kegiatan mendata atau memverifikasi alamat. Asesmen harus mampu menjawab empat pertanyaan mendasar: apa persoalan utama keluarga, potensi apa yang dimiliki, bantuan apa yang paling sesuai, dan pendampingan apa yang dibutuhkan agar keluarga mampu mandiri.
Dari proses tersebut, keluarga sasaran dapat dikelompokkan berdasarkan kebutuhan dan kapasitasnya.
Pertama, keluarga yang belum memiliki kemampuan ekonomi produktif dan masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Kelompok ini membutuhkan perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan mendesak, serta penguatan kapasitas secara bertahap sebelum diarahkan pada usaha produktif.
Kedua, keluarga yang memiliki keterampilan dan kemauan bekerja, tetapi terkendala alat atau modal. Mereka dapat diarahkan pada bantuan peralatan kerja, modal usaha produktif, pelatihan, dan pendampingan sesuai bidang yang dikuasai.
Ketiga, keluarga yang telah menjalankan usaha, tetapi belum berkembang. Kelompok ini memerlukan penguatan manajemen usaha, perbaikan kualitas produk, akses pasar, pencatatan keuangan, serta pengembangan jaringan pemasaran.
Keempat, keluarga yang memiliki potensi pertanian, peternakan, perikanan, atau sumber daya ekonomi lokal. Mereka dapat dikembangkan melalui bantuan sarana produksi, pendampingan teknis, penguatan kelompok usaha, dan kemitraan pemasaran.
Kelima, keluarga yang memiliki anggota usia produktif dengan potensi bekerja, tetapi belum memperoleh pekerjaan. Kelompok ini dapat diarahkan pada pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sertifikasi keterampilan, penempatan kerja, atau pengembangan usaha mandiri.
Pemetaan tersebut harus disertai verifikasi status mustahik dan kondisi sosial ekonomi keluarga. Data BNBA menjadi dasar penentuan sasaran, sedangkan hasil asesmen menjadi dasar pemilihan intervensi. Keduanya saling melengkapi agar bantuan tidak hanya tepat orang, tetapi juga tepat bentuk dan tepat tujuan.
Dari Bantuan Konsumtif Menuju Pemberdayaan Produktif
Zakat memiliki dimensi sosial sekaligus ekonomi. Dalam situasi darurat, bantuan konsumtif sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup mustahik. Namun, bagi keluarga yang memiliki potensi untuk berkembang, dukungan tersebut perlu dihubungkan dengan proses pemberdayaan yang berkelanjutan.
BAZNAS NTB dapat memperkuat sejumlah model intervensi produktif yang terintegrasi dengan potensi desa dan hasil asesmen keluarga.
Pertama, usaha mikro keluarga. Keluarga yang memiliki pengalaman berdagang dapat difasilitasi dengan gerobak usaha, peralatan kerja, bahan baku awal, atau modal produktif sesuai kebutuhan dan ketentuan penyaluran zakat. Usaha yang dikembangkan harus mempertimbangkan lokasi, daya beli masyarakat, persaingan, serta peluang pasar agar bantuan tidak berakhir menjadi aset yang tidak dimanfaatkan.
Kedua, pertanian dan peternakan produktif. Keluarga yang memiliki lahan atau akses terhadap lahan dapat didampingi dalam budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan skala rumah tangga, atau kegiatan pertanian lain yang sesuai dengan kondisi setempat. Intervensi perlu mencakup sarana produksi, pengetahuan teknis, pengendalian risiko, dan kepastian pasar.
Ketiga, pengolahan hasil pertanian dan perikanan. Desa yang memiliki potensi jagung, ikan, hasil kebun, atau komoditas lokal lainnya dapat mengembangkan usaha pengolahan dan pemasaran produk bernilai tambah. Pendekatan ini berpeluang menciptakan lapangan kerja sekaligus memperkuat rantai ekonomi lokal.
Keempat, pelatihan keterampilan dan akses kerja. Tidak semua keluarga miskin harus diarahkan menjadi pengusaha. Bagi mereka yang lebih sesuai bekerja sebagai tenaga terampil, program dapat difokuskan pada pelatihan yang relevan, seperti pertukangan, pengelasan, menjahit, tata boga, teknisi, atau keterampilan lain berdasarkan kebutuhan pasar. Keberhasilannya diukur dari kemampuan memperoleh pekerjaan dan peningkatan penghasilan.
Kelima, penguatan usaha kelompok dan rantai pemasaran. Mustahik dengan jenis usaha yang sama dapat difasilitasi untuk membangun kelompok produksi, melakukan pembelian bahan baku bersama, meningkatkan kualitas produk, serta mengakses pasar yang lebih luas. Kemitraan dengan koperasi, BUMDes, pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan pihak swasta dapat memperkuat keberlanjutan usaha.
Semua intervensi tersebut tidak harus diberikan sekaligus kepada setiap keluarga. Pilihannya harus berdasarkan asesmen, kelayakan usaha, kapasitas penerima manfaat, dan peluang keberlanjutan. Untuk mustahik yang belum siap menjalankan usaha, penguatan kebutuhan dasar dan kapasitas keluarga harus menjadi prioritas.
Dengan pendekatan demikian, zakat produktif bukan sekadar bantuan modal, melainkan proses membangun kemampuan keluarga agar dapat mengelola sumber penghidupan secara mandiri.
Desa Berdaya sebagai Ruang Kolaborasi Zakat dan Pembangunan
Pengentasan kemiskinan ekstrem tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga saja. Pemerintah memiliki kewenangan dan program pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, serta pengembangan ekonomi. BAZNAS memiliki mandat mengelola zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan umat sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dapat saling menguatkan melalui pembagian peran yang jelas.
Dalam kerangka Desa Berdaya, pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat membantu menyediakan data sasaran, mengoordinasikan layanan dasar, menghubungkan keluarga dengan program pembangunan, serta membuka akses terhadap potensi dan pasar lokal. BAZNAS NTB dapat memberikan dukungan kepada mustahik yang memenuhi kriteria melalui program perlindungan dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan hasil asesmen. BAZNAS kabupaten/kota dan pendamping desa dapat memperkuat verifikasi, pendampingan, serta pemantauan perkembangan keluarga.
Sinergi ini juga perlu melibatkan organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, komunitas, dan masyarakat setempat. Setiap pihak perlu bekerja berdasarkan data yang disepakati, menghindari tumpang tindih bantuan, dan mengarahkan dukungan pada perubahan kondisi keluarga.
Namun, konsolidasi tidak boleh dimaknai sebagai pencampuran sumber dana dan kewenangan. Dana zakat tetap harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah. Integrasi dilakukan pada perencanaan, pemetaan kebutuhan, pendampingan, kemitraan, dan evaluasi dampak, dengan tata kelola serta pertanggungjawaban keuangan masing-masing lembaga tetap terjaga.
Dengan cara ini, Desa Berdaya dapat menjadi ruang kolaborasi yang menghubungkan sumber daya pembangunan dengan kebutuhan keluarga secara lebih presisi.
Mengukur Keberhasilan dari Perubahan Kehidupan
Keberhasilan program zakat produktif tidak cukup diukur dari jumlah dana yang tersalurkan, jumlah paket bantuan yang diberikan, atau banyaknya penerima manfaat yang tercatat. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan nyata yang dialami keluarga setelah menerima intervensi.
Karena itu, BAZNAS NTB perlu memperkuat sistem pemantauan berbasis kondisi awal dan kondisi setelah program. Indikatornya antara lain peningkatan pendapatan keluarga, keberlangsungan usaha, pertumbuhan aset produktif, kemampuan memenuhi kebutuhan pangan, keberlanjutan pendidikan anak, akses terhadap layanan kesehatan, dan berkurangnya kerentanan ekonomi.
Pemantauan dapat dilakukan secara berkala dengan melibatkan pendamping, pemerintah desa, dan pengelola program. Apabila usaha tidak berkembang, perlu diketahui penyebabnya. Apabila bantuan belum menghasilkan peningkatan pendapatan, program harus dievaluasi dan diperbaiki, bukan sekadar dinyatakan selesai setelah bantuan diserahkan.
Tujuan akhirnya adalah graduasi, yaitu proses ketika keluarga mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi sehingga tidak lagi berada dalam kemiskinan ekstrem berdasarkan kriteria yang berlaku. Penetapan keberhasilan tersebut harus mengacu pada indikator resmi dan verifikasi kondisi riil, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan bahwa usaha telah berjalan.
Bagi keluarga yang berkembang lebih jauh, zakat diharapkan dapat menjadi jalan menuju kemandirian. Mustahik yang sebelumnya membutuhkan bantuan dapat tumbuh menjadi individu produktif yang mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, berkontribusi kepada masyarakat, dan pada tahap tertentu berpotensi menjadi muzaki.
Inilah dampak zakat yang sesungguhnya: tidak berhenti pada bantuan hari ini, tetapi menciptakan perubahan kehidupan untuk masa depan.
Konsolidasi Zakat Harus Berujung pada Aksi Nyata
Rakornas BAZNAS 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menerjemahkan konsolidasi nasional ke dalam langkah nyata di daerah. Bagi BAZNAS NTB, salah satu wujud konkret dari agenda tersebut adalah memperkuat sinergi dengan Program Desa Berdaya melalui pengentasan kemiskinan berbasis BNBA, asesmen keluarga, pemberdayaan produktif, dan pendampingan yang terukur.
Arah kerja ini perlu diwujudkan melalui beberapa langkah: menyepakati mekanisme koordinasi dan penggunaan data bersama; memetakan kebutuhan serta potensi ekonomi keluarga sasaran; menyusun paket intervensi berdasarkan hasil asesmen; menghubungkan mustahik dengan pasar dan kemitraan usaha; serta membangun sistem pemantauan untuk menilai perubahan kondisi keluarga.
Semua itu membutuhkan komitmen kelembagaan, kapasitas amil dan pendamping, dukungan muzaki, serta keterlibatan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat semakin kuat.
Zakat yang produktif bukan sekadar zakat yang digunakan untuk kegiatan ekonomi. Zakat menjadi produktif ketika mampu membangun kapasitas manusia, membuka peluang penghidupan, memperkuat ketahanan keluarga, dan menciptakan kemandirian. Sementara itu, zakat yang berdampak adalah zakat yang manfaatnya dapat dibuktikan melalui perubahan nyata pada kehidupan mustahik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BAZNAS bukan hanya seberapa besar dana zakat yang berhasil dihimpun, tetapi juga seberapa jauh dana tersebut mampu menjawab kebutuhan umat dan mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Konsolidasi zakat Indonesia harus menghadirkan satu tujuan bersama: memastikan setiap rupiah dana umat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat nyata. Melalui sinergi BAZNAS NTB dan Desa Berdaya, zakat diharapkan menjadi kekuatan strategis untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, membangun keluarga yang mandiri, dan mewujudkan NTB yang makmur serta berdaya saing.
Sebab, pada hakikatnya, zakat tidak hanya hadir untuk meringankan beban mereka yang miskin, tetapi juga membuka jalan agar mereka mampu bangkit, berdaya, dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Artikel Lainnya
Dari Receh Menjadi Gelombang ZIS Mengubah Mustahiq Menjadi Pemberi
Program MAHYANI BAZNAS NTB Mengentaskan Kemiskinan melalui Rumah Layak Huni dan Sanitasi
Mengapa Ahli Kubur Ingin Kembali ke Dunia Hanya untuk Bersedekah?
Program Vokasi BAZNAS Provinsi NTB sebagai Upaya Nyata Zakat Memberdayakan Ummat
Mengubah Tangan di Bawah Menjadi Tangan di Atas: Ikhtiar BAZNAS NTB Mentransformasi Mustahiq Menjadi Mutashaddiq
Mahyani: Menenun Martabat di Atas Fondasi Desa Berdaya
BAZNAS NTB dan Desa Berdaya: Menyentuh Jantung Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Khatib di Masjid Baiturrahman Gegutu, Ketua BAZNAS NTB Ajak Jemaah Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Zakat
Fungsi Satuan Audit Internal dalam Menjaga Prinsip 3A dan Marwah BAZNAS Provinsi NTB
Mengapa Muzaki Harus Berzakat Lewat Lembaga Resmi? Mengubah Rp100 Ribu Menjadi Kekuatan Pemberdayaan
10 Amalan memasuki bulan Ramadhan
Mengapa Perintah Salat Beriringan dengan Perintah Zakat
Mengubah Mustahiq Menjadi Mutashaddiq: Menakar Urgensi dan Manfaat Program ZKUP BAZNAS NTB

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Nusa Tenggara Barat.
Lihat Daftar Rekening →