WhatsApp Icon

ZAKAT PERUSAHAAN

15/12/2022  |  Penulis: Humas Baznas NTB

Bagikan:URL telah tercopy
ZAKAT PERUSAHAAN

zakat perusahaan

Zakat Perusahaan Menurut Muktamar Ulama Internasional Zakat perusahaan dikategorikan Syakhsan I’tibran ( badan hukum yang dianggap orang ) atau syakhsiyyah hukmiyah karenanya perusahaan termasuk muzaki atau subyek zakat.

??"Zakat itu Membersihkan diri dari ketamakan dan meningkatkan diri meraih keberhasilan serta menyampaikan hak orang lain. *Perusahaan yang berzakat akan lebih berkembang dan maju.*?K.H Muhammad Cholil Nafis??

Sahabat BAZNAS NTB, berzakat berarti memberikan hak orang lain yang Allah titipkan pada harta kita. Menunaikan zakat perusahaan akan menambah keberkahan usaha tersebut. Mari tunaikan zakat perusahaan Anda.

Kini tunaikan zakat lebih mudah melalui transfer ke rekening berikut:

Bank NTB Syariah : 504.02.77777.277

BTN Syariah : 767.10.00900

Bank Muamalat: 721.03.33333 a.n BAZNAS Provinsi NTB

#baznas#baznasntb#zakatperusahaan

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat