CARA MENUNAIKAN KEWAJIBAN FIDYAH
31/12/2023 | Penulis: HUMAS

TunaikanFidyah
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
1. Deskripsi Fidyah Puasa
Fidyah secara bahasa diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
2. Kriteria Orang yang wajib membayar fidyah
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
1. Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa
2. Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa
3. Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
4. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tersebut, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah puasa. Fidyah puasa ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
3. Ketentuan Jumlah atau ukuran fidyah Puasa
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.
“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Cara bayar hutang puasa Ramadhan dengan Fidyah di BAZNAS NTB cukup mudah. Dengan membayar Rp 45.000 per hari , Sahabat sudah bisa memberi makan satu dhuafa.
BAZNAS NTB akan membantu Sahabat menyalurkan fidyah puasa kepada saudara kita yang kurang mampu, anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa. anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa hingga ke pelosok Nusa Tenggara Barat.
Berita Lainnya
BAZNAS NTB Gelar Malam Galang Dana “Artunity” untuk Korban Banjir Sumatera di Momentum HUT ke-25 BAZNAS
Baznas NTB Perluas Edukasi ZIS, Sasar Lingkungan Kejati NTB
BAZNAS NTB RESMIKAN GERAI KOPI FILANTROPI “Z COFFEE” DI UNIVERSITAS MATARAM
BAZNAS NTB GELAR PENGUATAN PENGHIMPUNAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH (ZIS) SE-NTB DALAM OPTIMALISASI POTENSI ZIS
BAZNAS NTB RAIH DUA PENGHARGAAN BERGENGSI DI BAZNAS AWARDS 2025
BAZNAS RI dan BAZNAS NTB Salurkan 100 Paket Logistik Keluarga dan Bantuan Biaya Hidup Mengubah Duka menjadi senyum di Lombok Utara
Menyambung Harapan dari Rumah Singgah Baznas NTB di Denpasar
Pimpinan BAZNAS NTB Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPRD NTB: Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Daerah
Pamitan dan Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Eksternal (DPE) BAZNAS NTB
Kolaborasi Strategis: Baznas NTB dan BI Kuatkan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Melalui BAZNAS NTB: Makanan dan Hygiene Kit untuk Korban Banjir Mataram
BAZNAS NTB dan MUI Jalin Kerjasama: Pembinaan Muallaf Menuju Kemandirian
BAZNAS NTB Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Almarhum Tohir Royaldi Lombok Timur
BAZNAS NTB Sajikan Data Potensi ZIS, Dikbud NTB Komitmen Penuh untuk Optimalisasi
Perkuat Sinergi Regional: BAZNAS NTB Terima Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi BAZNAS Kabupaten Sumbawa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Nusa Tenggara Barat.
Lihat Daftar Rekening →