CARA MENUNAIKAN KEWAJIBAN FIDYAH
31/12/2023 | Penulis: HUMAS

TunaikanFidyah
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
1. Deskripsi Fidyah Puasa
Fidyah secara bahasa diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
2. Kriteria Orang yang wajib membayar fidyah
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Berikut Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
1. Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa
2. Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa
3. Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
4. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tersebut, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah puasa. Fidyah puasa ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
3. Ketentuan Jumlah atau ukuran fidyah Puasa
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.
“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Cara bayar hutang puasa Ramadhan dengan Fidyah di BAZNAS NTB cukup mudah. Dengan membayar Rp 45.000 per hari , Sahabat sudah bisa memberi makan satu dhuafa.
BAZNAS NTB akan membantu Sahabat menyalurkan fidyah puasa kepada saudara kita yang kurang mampu, anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa. anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa hingga ke pelosok Nusa Tenggara Barat.
Berita Lainnya
Sinergi Strategis, BAZNAS NTB dan Kanwil Kemenag Rancang Optimalisasi Pengumpulan ZIS di Lingkungan Madrasah
Perkuat Ekonomi Umat, BAZNAS NTB Tinjau Langsung Sasaran Program Z Daya di Sumbawa Barat
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kampus, BAZNAS NTB Hadiri Grand Opening Z Coffee Hening di Universitas Hamzanwadi
Dinamika Kemanusiaan di NTT: Kedepankan Dialog, Relawan BAZNAS NTB Bagikan Langsung Logistik kepada Puluhan Warga di Desa Riung
Tutup RAKERNIS BAZNAS NTB 2026, Gubernur Tekankan Sinergi Pemberdayaan dan Transformasi Mustahik Menjadi Muzakki
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS NTB Gelar Sosialisasi Pergub 2/2026 dan Serahkan Bantuan Pendidikan di Sumbawa
BAZNAS PROV NTB TELAH HADIR DI FLORES, ANTARKAN AMANAH BANTUAN MASYARAKAT NTB
Gelar Rakernis 2026 di Hotel Astoria, BAZNAS NTB Bersinergi dengan Pemprov Dorong Kemandirian Ekonomi dan Transformasi Mustahik Menjadi Muzakki
BAZNAS Provinsi NTB Tingkatkan Kompetensi Mustahik Melalui Pelatihan Servis AC
Dorong Transformasi Pengelolaan Zakat, Dr. L. Muhammad Iqbal, MA Paparkan Inovasi Digital Saat Terima Kunjungan BAZNAS Lombok Tengah
BAZNAS Provinsi NTB Tingkatkan Kapasitas UMKM Melalui Pelatihan Pembuatan Roti
Sukses Digelar Tiga Hari, BAZNAS NTB Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Pertukangan dan Las
Wujudkan NTB Makmur Mendunia, BAZNAS NTB Gelar Pelatihan Tukang Berdaya di SMKN 3 Mataram
Wujudkan Pendidikan Berkualitas, BAZNAS NTB Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer dan Siswa Berprestasi di Sumbawa Barat
Wujud Kepedulian, BAZNAS NTB Dampingi Gubernur Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal Jenguk dan Salurkan Santunan Bagi Santri Korban Insiden Pembakaran

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Nusa Tenggara Barat.
Lihat Daftar Rekening →