PengutanPenghimpunan OptimalisasiZIS DigitalisasiZakat

BAZNAS NTB GELAR PENGUATAN PENGHIMPUNAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH (ZIS) SE-NTB DALAM OPTIMALISASI POTENSI ZIS

07/10/2025 | HUMAS

Mataram, senin 6 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kegiatan Penguatan Penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) lingkup BAZNAS se-NTB. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor BAZNAS NTB dengan skema hybrid (offline dan online), diikuti oleh para Pimpinan serta Tim Fundraising BAZNAS kabupaten/kota se-NTB.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi, profesionalisme, dan inovasi dalam penghimpunan dana ZIS di wilayah NTB agar semakin optimal dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi NTB, Dr. Lalu M. Iqbal Murad, M.A., menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga pengelola zakat.

Penguatan penghimpunan ZIS tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita harus bersatu dalam visi yang sama, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap program penghimpunan dan pendistribusian zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan regulasi nasional,” ujar Dr. Iqbal.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI, H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., yang hadir sebagai narasumber, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas amil dan pemanfaatan teknologi digital.

BAZNAS di seluruh level harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Penguatan literasi zakat, peningkatan kualitas layanan, serta digitalisasi penghimpunan menjadi kunci untuk memperluas jejaring muzaki dan meningkatkan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Rizaludin menjelaskan, strategi penguatan dilakukan melalui empat langkah utama, yakni pertama, penguatan tim fundraising perorangan yang mencakup ritel, digital, big donor, dan infak operasional. Kedua, memperkuat layanan muzaki dengan memanfaatkan data dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Rizaludin menambahkan, strategi penghimpunan ZIS juga perlu didukung digitalisasi, branding yang kuat, peningkatan kualitas layanan, penguatan literasi zakat, amil yang profesional, serta program yang substantif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kunci fundraising ada pada kelengkapan database muzaki, komunikasi yang terbangun, mutu layanan yang diberikan, dan keberhasilan saluran pembayaran ZIS maupun Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dimiliki,” kata Rizaludin.

Kegiatan ini juga menjadi momentum strategis untuk menyamakan langkah BAZNAS se-NTB dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaannya  .

BAZNAS NTB berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi seluruh BAZNAS kabupaten/kota di NTB untuk memperkuat peran strategisnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat melalui pengelolaan ZIS yang transparan, akuntabel, dan sesuai syariah.

NUSA TENGGARA BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12